Posko Pengaduan THR Keagamaan
Berdasarkan surat edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THP Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh diperusahaan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu.
Apabila ada pertanyaan-pertanyaan seputar informasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka posko untuk konsultasi dan mengadu masalah THR (Tunjangan Hari Raya). Silahkan download dan isi form pengaduan berikut ini. klik to download
Telp: (031)5997666 ext. 105
WA: 082333831927 / 089531900156 (pelayanan konsultasi)