Renstra (Rencana Strategis)
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun dimana tujuan disusunnya renstra untuk menentukan arah, tujuan dan upaya-upaya yang akan dilakukan dan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan yang tertuang di dalam Renstra SKPD dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Fungsi :
Sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang menjabarkan RPJMD Kota Surabaya Tahun 2016-2021 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Untuk lebih detailnya Silahkan Download.
Renja (Rencana Kerja)
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.
Fungsi :
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan kerja agar lebih terarah sesuai dengan Renstra 2016-2021 Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Untuk lebih detailnya Silahkan Download