Disnaker Kota Surabaya
  • Selamat Datang di Web
    DISPERINAKER
    KOTA SURABAYA
    Jl. Penjaringan Asri No. 36 Surabaya.
  • ERI CAHYADI, ST. MT
    Walikota Surabaya

Kami Melayani dengan "HATI" Humanis Aktif Taat aturan Inovatif


VISI MISI KOTA SURABAYA SURABAYA SURABAYA

Wali Kota Surabaya

Eri Cahyadi, S.T., M.T

Visi Visi Visi

“GOTONG ROYONG MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS DAN BERKELANJUTAN”

Misi Misi Misi

  1. MISI 1 : MEWUJUDKAN PEREKONOMIAN INKLUSIF UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN PEMBUKAAN LAPANGAN KERJA BARU MELALUI PENGUATAN KEMANDIRIAN EKONOMI LOKAL, KONDUSIFITAS IKLIM INVESTASI, PENGUATAN DAYA SAING SURABAYA SEBAGAI PUSAT PENGHUBUNG PERDAGANGAN DAN JASA ANTAR PULAU SERTA INTERNASIONAL
  2. MISI 2 : MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) UNGGUL, SEHAT JASMANI DAN ROHANI, PRODUKTIF SERTA BERKARAKTER MELALUI PENINGKATAN AKSES DAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN KEBUTUHAN DASAR LAINNYA
  3. MISI 3 : MEMANTAPKAN PENATAAN RUANG KOTA YANG TERINTEGRASI MELALUI KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN UTILITAS KOTA YANG MODERN BERKELAS DUNIA SERTA BERKELANJUTAN
  4. MISI 4 : MEMANTAPKAN TRANSFORMASI BIROKRASI YANG BERSIH, DINAMIS DAN TANGKAS BERBASIS DIGITAL UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
  5. MISI 5 : MENCIPTAKAN KETERTIBAN, KEAMANAN, KERUKUNAN SOSIAL DAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN
JIKA ADA PUNGUTAN LIAR ATAU GRATIFIKASI SILAHKAN MENGHUBUNGI NOMOR LAYANAN PENGADUAN INTREGRITAS (081131157777)


Sambutan Kepala DIPERINAKER Kota Surabaya Surabaya Surabaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya

Achmad Zaini, S. Sos., M.Si

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kami ucapkan selamat datang di halaman Website Resmi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Halaman website ini dapat diakses oleh seluruh pihak yang terkait untuk jembatan komunikasi, sebagai komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh stakeholder.

Pada perkembangannya, website ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan mampu menyesuaikan diri dalam mengakomodir dinamika perubahan teknologi yang terus berkembang di masyarakat. Mengingat website ini menjadi konsumsi khalayak luas baik publik internal maupun eksternal, maka substansi materi yang termuat di dalamnya kami sajikan dengan bahasa serta cara penyampaian yang sederhana dan mudah dimengerti oleh semua pihak. Hal ini adalah untuk lebih memaksimalkan jasa pelayanan informasi sebagai bentuk perwujudan dari respon kami dalam menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan ketersediaan data dan informasi yang aktual, akurat, proporsional dan mudah untuk diakses oleh masyarakat secara luas.

Mengingat arus informasi senantiasa bergerak dinamis, kami sadari bahwa di dalam website ini akan diketemukan berbagai kekurangan. Namun kami berkomitmen penuh untuk senantiasa melakukan perbaikan dan pengembangan secara bertahap demi peningkatan mutu informasi yang kami sajikan. Melalui fasilitas menu interaktif yang tersedia, terbuka pula layanan bagi pengunjung untuk memberikan ide, saran atau masukan demi penyempurnaan media website ini.

Semoga kita semua dapat memanfaatkan semaksimal mungkin website ini dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Government.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Struktur Organisasi DISPERINAKER DISPERINAKER DISPERINAKER Kota Surabaya.



Visi Misi

"Mewujudkan Kualitas Tenaga Kerja Unggul yang berdaya saing global dengan didukung kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan"

  • Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja yang berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi untuk mengoptimalkan pelayanan penempatan dan perluasan kerja.

  • Menciptakan Hubungan antar pelaku industrial yang harmonis dan meningkatkan fungsi perlindungan ketenagakerjaan dan mediasi yang professional bagi semua pemangku kepentingan.

  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Informasi Ketenagakerjaan yang berbasis Teknologi Informasi.

Tupoksi

Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang sekretariat.
  • pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang sekretariat.
  • pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain.
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan, perundang-undangan dan penanganan masalah hukum.
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan berbasis gender dan risiko.
  • pelaksanaan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan.
  • pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan.
  • pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.
  • pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
  • pelaksanaan pengelolaan keuangan.
  • pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
  • pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja perangkat daerah.
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di sekretariat.
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis.
  • pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugastugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan penyusunan rencana program kerja kerja dan petunjuk teknis di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja;
  • pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  • pelaksanaan penyebarluasan informasi pelatihan kerja, produktivitas kerja dan sertifikasi tenaga kerja;
  • pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi;
  • pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan bimbingan teknis softskill bagi lulusan pelatihan;
  • pelaksanaan seleksi bagi pencari kerja yang mendaftar pelatihan;
  • pelaksanaan pengesahan kontrak/perjanjian magang dalam negeri;
  • pelaksanaan fasilitasi pemagangan bagi penyandang cacat;
  • pelaksanaan fasilitasi pemagangan bagi lulusan pelatihan;
  • pelaksanaan pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta;
  • pelaksanaan pemberian rekomendasi/perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja serta balai latihan kerja luar negeri;
  • pelaksanaan perencanaan dalam koordinasi pelaksanaan akreditasi lembaga latihan kerja swasta;
  • pelaksanaan pemantauan dan pembinaan produktivitas kerja;
  • pelaksanaan pelatihan dan pengukuran produktivitas;
  • pelaksanaan program peningkatan produktivitas;
  • pelaksanaan analisis kebutuhan sertifikasi bagi angkatan kerja;
  • pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan profesi;
  • pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi pemantauan (surveilance) tingkat produktivitas;
  • pelaksanaan pelayanan antar kerja yang meliputi Penyuluhan, Rekrutmen, seleksi dan pengesahan pengantar kerja, penempatan tenaga kerja AKAD/Antar Kerja Lokal, penyebarluasan informasi pasar kerja dan pendaftaran pencari kerja (pencaker) dan lowongan kerja serta pemberian pelayanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja skala kota;
  • pelaksanaan fasilitasi penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia dan perempuan skala kota;
  • pelaksanaan penerbitan surat persetujuan penempatan antar kerja lokal skala kota;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lokasi kerjanya dalam wilayah kota yang bersangkutan;
  • pelaksanaan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta dan lembaga bursa kerja khusus;
  • pelaksanaan penyusunan, pengolahan dan analisis data pencari kerja dan data lowongan kerja;
  • pelaksanaan pengelolaan informasi pasar kerja;
  • pelaksanaan pemrosesan persetujuan pendirian lembaga bursa kerja khusus dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan skala kota;
  • pelaksanaan pemberian rekomendasi penyelenggaraan pameran bursa kerja/job fair skala kota;
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan tenaga kerja daerah (makro);
  • pelaksanaan penerbitan rekomendasi izin operasional Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Luar Negeri, Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Indonesia, lembaga sukarela Indonesia yang akan beroperasi pada 1 (satu) kota;
  • pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan lembaga sukarela skala kota;
  • pelaksanaan pendaftaran dan fasilitasi pembentukan Tenaga Kerja Mandiri (TKM);
  • pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis, penyebarluasan dan penerapan teknologi tepat guna skala kota;
  • pelaksanaan penyelenggaraan program perluasan kerja melalui bimbingan usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya skala kota;
  • pelaksanaan pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi/tingkat perusahaan;
  • pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri (pra dan purna penempatan);
  • pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke Luar Negeri kepada masyarakat;
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
  • pelaksanaan pemberian pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri;
  • pelaksanaan pelayanan penandatangan perjanjian penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri;
  • pelaksanaan penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pra dan purna penempatan;
  • pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelayanan pemulangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI);
  • pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI);
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang hubungan industrial, syarat kerja dan jamsostek yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan penyusunan rencana program kerja kerja dan petunjuk teknis di bidang hubungan industrial, syarat kerja dan jamsostek.
  • pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang hubungan industrial, syarat kerja dan jamsostek.
  • pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain.
  • pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai Bidangnya.
  • pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
  • pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out).
  • pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon hakim adhoc pengadilan hubungan industrial.
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit kepada pelaku hubungan industrial.
  • pelaksanaan penetapan peta kerawanan ketenagakerjaan dan melaksanakan deteksi dini masalah ketenagakerjaan.
  • pelaksanaan pemberian layanan konsultasi permasalahan hubungan industrial.
  • pelaksanaan pembinaan hubungan industrial kepada perusahaan katagori rawan terjadinya konflik ketenagakerjaan.
  • pelaksanaan penyusunan database lembaga kerja sama bipartit tingkat perusahaan.
  • pelaksanaan penyusunan database serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
  • pelaksanaan pengusulan pembentukan lembaga kerja sama tripartit.
  • pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga kerja sama tripartit.
  • pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan lembaga kerja sama bipartit tingkat perusahaan dan serikat pekerja / serikat buruh.
  • pelaksanaan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh skala kota.
  • pelaksanaan pemberian fasilitasi penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan untuk perusahaan yang hanya beroperasi di kota.
  • pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi di Daerah.
  • pelaksanaan pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan.
  • pelaksanaan penerbitan bukti pelaporan pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan.
  • pelaksanaan penerbitan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.
  • pelaksanaan  pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu.
  • pelaksanaan penyusunan dan pengusulan besaran upah minimum kota.
  • pelaksanaan bimbingan aplikasi pengupahan di perusahaan skala kota.
  • pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan skala kota.
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan syarat kerja di perusahaan.
  • pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Daerah.
  • pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga dewan pengupahan.
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang hubungan industrial, syarat kerja dan jamsostek.
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang  dalam dokumen perencanaan strategis.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang industri yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai fungsi : 
  • pelaksanaan penyusunan rencana program kerja kerja dan petunjuk teknis di bidang industri.
  • pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang industri.
  • pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain.
  • pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai Bidangnya.
  • pelaksanaan fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  • pelaksanaan diseminasi dan publikasi data informasi dan analisa industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  • pelaksanaan  pembinaan industri.
  • pelaksanaan sosialisasi kebijakan teknis pengawasan industri.
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam penyampaian data ke SIINas.
  • pelaksanaan  pengawasan industri.
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang Industri.
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang  dalam dokumen perencanaan strategis.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Agenda DISPERINAKER Surabaya

Program Kerja